Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir & Laut Padang

Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut :

+62 0751 409752/53
bpspl.padang@gmail.com;bpspl.padang@kkp.go.id
Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang Jl. Raya Pertanian Sei Lareh Lubuk Minturun Koto Tangah Kota Padang 25175
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KKP melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;
Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.

Informasi Publik

Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KKP melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;
Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.
Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KKP melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;
Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.

Mekanisme Pelayanan Informasi

Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KKP melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;
Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.
Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID KKP melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;
Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan Pengunjung Hari ini : 16 9000
Hubungi Kita
Surel
ppidkkp@kkp.go.id
Telp & Faks
Telp. (021) 3519070 Eks. 6174 - Faks. (021) 3513273
Biro Hubungan Masyarakat Dan Kerja Sama Luar Negeri
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 - Jakarta Pusat
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia