Tujuan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, meliputi:
Terwujudnya komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik
Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik
Prinsip
Prinsip pelayanan informasi publik meliputi:
Informasi publik diberikan dengan mengedepankan prinsip mudah, cepat, dan sederhana
Pelayanan informasi publik dilaksanakan melalui satu pintu
Penyajian informasi publik yang diberikan kepada pemohon, menyesuaikan dengan jenis dan format yang disediakan PPID
Informasi Publik
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi diantaranya:
Informasi publik yang tersedia setiap saat
Informasi publik yang diumumkan secara serta merta
Informasi publik yang diumumkan secara berkala
Informasi publik yang dikecualikan
Fungsi PPID
Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 tahun 2019, Tugas dan Fungsi PPID diantaranya :
Menyediakan dan mengamankan informasi publik
Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
Menyampaikan pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi publik kepada pemohon informasi publik
Membantu menyiapkan konsep tanggapan keberatan atas pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Atasan PPID Kementerian
Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian dalam rangka penyebarluasan informasi publik
Menetapkan daftar informasi publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian
Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian dalam bentuk keputusan PPID Kementerian mengenai klasifikasi Informasi Kementerian;