Kompetensi Layanan / Petugas Layanan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada Pemohon Informasi Publik dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik, yang minimal memiliki kompetensi seperti pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, serta dapat berkomunikasi dengan baik, dan menguasai teknologi informasi sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang dibantu oleh petugas dari Latar Belakang Hukum, Pranata Humas, Pranata Komputer dan Arsiparis.

Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan Pengunjung Hari ini : 16 9000
Hubungi Kita
Surel
ppidkkp@kkp.go.id
Telp & Faks
Telp. (021) 3519070 Eks. 6174 - Faks. (021) 3513273
Biro Hubungan Masyarakat Dan Kerja Sama Luar Negeri
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 - Jakarta Pusat
© Copyright 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia